my desember


widget

Gallery Photo

By Hakim Muttaqim

Gallery Photo

By Hakim Muttaqim

Gallery Photo

By Hakim Muttaqim

Gallery Photo

By Hakim Muttaqim

Gallery Photo

By Hakim Muttaqim

Kamis, 19 September 2013

Publik private partnership

Public-Private Partnership
Public sector atau sektor publik adalah pemerintah baik pusat maupun daerah yang bukan merupakan organisasi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Yang dimaksud organisasi yang tidak berorientasi mencari laba adalah pemerintah pusat atau daerah disini bertujuan menyediakan pelayanan kepada masyarakat atau publik. Akan tetapi, dengan tujuan tersebut baik pemerintah daerah maupun pusat bukan tidak mungkin berupaya untuk memperoleh pendapatan untuk daerah (revenue generator). Pendapatan disini harus mempertimbangkan PSO (Public Service Obligation) yaitu kewajiban pemerintah kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan sebagai tugas utama sektor publik. Tugas tersebut harus didukung oleh  rule of the law, order and law, dan policy consistency. Sektor publik harus menerapkan Good Government Governance dalam pelayanannya kepada masyarakat.
Business sector atau sektor bisnis adalah organisasi yang berorientasi mencari keuntungan dimana sektor bisnis ini bisa industri pelayanan manufaktur atau industri lain yang mempunyai kemampuan yang tidak dimiliki oleh sektor publik. Sektor bisnis harus menerapkan Good Corporate Governance dalam menjalankan usahanya. Sektor bisnis dapat juga disebut sektor swasta.

Public-Private Partnership adalah kerjasama antara sektor publik dengan sektor swasta yang sama-sama saling menguntungkan satu sama lain. Kerjasama antara sektor publik dengan swasta ini sebagai perwujudan program manajemen. Salah satu contoh dari kerjasama ini adalah Build Operate Transfer (BOT). Sektor publik mengadakan kerjasama BOT dengan sektor swasta dalam   pembangunan mall di lahan kosong milik pemerintah. Dalam kerjasama ini pemerintah akan mendapat royalti berikut properti bangunan mall dalam kesepakatan perjanjian kerjasama yang biasanya berjangka waktu 25 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun lagi. Pihak swasta juga mendapatkan keuntungan ketika mengelola mall tersebut. Jadi kerjasama ini perlu dipertimbangkan dalam program manajemen baik sektor publik maupun sektor swasta.