Public-Private
Partnership
Public
sector
atau sektor publik adalah pemerintah baik pusat maupun daerah yang bukan
merupakan organisasi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Yang dimaksud
organisasi yang tidak berorientasi mencari laba adalah pemerintah pusat atau
daerah disini bertujuan menyediakan pelayanan kepada masyarakat atau publik.
Akan tetapi, dengan tujuan tersebut baik pemerintah daerah maupun pusat bukan
tidak mungkin berupaya untuk memperoleh pendapatan untuk daerah (revenue generator). Pendapatan disini
harus mempertimbangkan PSO (Public
Service Obligation) yaitu kewajiban pemerintah kepada masyarakat dalam
bentuk pelayanan sebagai tugas utama sektor publik. Tugas tersebut harus
didukung oleh rule of the law, order and law, dan policy consistency. Sektor publik harus menerapkan Good Government Governance dalam
pelayanannya kepada masyarakat.
Business
sector
atau sektor bisnis adalah organisasi yang berorientasi mencari keuntungan
dimana sektor bisnis ini bisa industri pelayanan manufaktur atau industri lain
yang mempunyai kemampuan yang tidak dimiliki oleh sektor publik. Sektor bisnis
harus menerapkan Good Corporate Governance dalam menjalankan usahanya. Sektor
bisnis dapat juga disebut sektor swasta.
Public-Private
Partnership adalah kerjasama antara sektor publik dengan sektor
swasta yang sama-sama saling menguntungkan satu sama lain. Kerjasama antara
sektor publik dengan swasta ini sebagai perwujudan program manajemen. Salah
satu contoh dari kerjasama ini adalah Build
Operate Transfer (BOT). Sektor publik mengadakan kerjasama BOT dengan
sektor swasta dalam pembangunan mall di
lahan kosong milik pemerintah. Dalam kerjasama ini pemerintah akan mendapat
royalti berikut properti bangunan mall dalam kesepakatan perjanjian kerjasama
yang biasanya berjangka waktu 25 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun lagi.
Pihak swasta juga mendapatkan keuntungan ketika mengelola mall tersebut. Jadi
kerjasama ini perlu dipertimbangkan dalam program manajemen baik sektor publik
maupun sektor swasta.